• Enter Slide 1 Title

    This is slide 1 description.

  • Enter Slide 2 Title

    This is slide 2 description.

  • Enter Slide 3 Title

    This is slide 3 description.

  • Enter Slide 4 Title

    This is slide 4 description.

  • Enter Slide 5 Title

    This is slide 5 description.

  • Enter Slide 6 Title

    This is slide 6 description.

  • Enter Slide 7 Title

    This is slide 7 description.

  • Enter Slide 8 Title

    This is slide 8 description.

  • Enter Slide 9 Title

    This is slide 9 description.

Saturday, February 8, 2014

KTP lama berlaku sampai akhir 2014

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama atau non elektronik masih berlaku hingga akhir tahun ini karena masih ada sebagian penduduk yang datanya belum terekam.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta Selasa mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan dana pencetakan data penduduk dan yang masih akan melakukan rekam data pada 2014.

"Ini berangkat dari perubahan Undang-undang Adminduk (Nomor 24 Tahun 2013) yang mulai memberlakukan 1 Januari, tapi dananya baru akan masuk di APBN Perubahan sementara orang yang ingin membuat KTP terus bertambah," kata Gamawan.

Anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di kabupaten-kota, terkait pencetakan KTP elektronik, masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2014.

Sehingga pada awal 2014, sebelum APBN-P tersedia, pencetakan KTP elektronik di daerah belum bisa dilaksanakan.

Selain itu, Kemendagri juga mempertimbangkan adanya 19 juta dari 191 juta penduduk berpotensi memiliki KTP elektronik yang belum memungkinkan memperoleh fisik kartu hingga akhir 2013.

"Oleh karena itu, (pemberlakuan) itu dimaknai demi kepentingan masyarakat tersebut," tambahnya.

Mendagri menjelaskan setiap tahunnya terdapat sekira empat juta warga yang memerlukan pembuatan KTP elektronik, sehingga Kemendagri belum bisa mencetak seluruhnya terutama bagi warga yang baru merekam data kependudukan.

Selain itu, masih terdapat pula 27 juta penduduk yang datanya belum terekam dalam jaringan (daring) atau online di Pusat, sehingga Kemendagri belum mencetak data penduduk tersebut.

"Yang 27 juta itu akan dicetak di daerah, karena UU Adminduk (yang baru) sudah mengatakan begitu, tetapi uangnya belum ada," ujarnya.

Perpanjangan masa berlaku KTP lama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Sisi canggih e-KTP

Selintas kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bernuansa biru langit yang sedang naik daun itu tak berbeda dengan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) hingga kartu berbelanja yang dikeluarkan oleh toko-toko swalayan.

Jutaan warga pemegang e-KTP mungkin tak terlalu peduli pada sisi canggih kartu mereka yang baru itu sampai ada pemberitaan di media massa bahwa e-KTP menurut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, 11 April 2013, tidak boleh difotokopi.

Warga pun lantas bertanya-tanya, apa beda e-KTP dengan KTP sebelumnya dan kartu-kartu yang lain dan apa isi dari e-KTP itu sehingga akan rusak jika difotokopi.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar menampik jika e-KTP akan rusak jika difotokopi karena e-KTP dirancang mampu bertahan terhadap temperatur dari mulai minus 25 hingga 70 derajat Celsius.

"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak. Tapi, kalau sinar mesin fotokopi itu sebetulnya tidak berlebihan, jadi berkali-kali difotokopi juga tak apa-apa," kata Marzan.

SE tersebut, ujarnya, lebih ditujukan kepada institusi pemerintah yang berkepentingan dengan e-KTP agar mulai menyiapkan "card reader" atau alat pembaca e-KTP.

E-KTP memang tak perlu lagi difotokopi karena sama saja artinya dengan menisbikan fungsi unggul dari sebuah kartu elektronik pintar yang dirancang mampu menjelaskan identitas setiap pemegang kartu.

Kartu Pintar
Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan, berbeda dengan berbagai jenis kartu yang beredar di masyarakat, e-KTP memiliki chip.

"Kartu belanja kebanyakan sekedar kartu, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe yang datanya terbatas. Namun e-KTP sudah berbasis kartu pintar karena menggunakan chip, seperti kartu kredit keluaran baru yang memuat data besar," katanya.

Chip e-KTP ini, ujarnya, berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes yang tak ubahnya komputer kecil penyimpan data serta memiliki kemampuan memprosesnya.

Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca kartu, bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi dan diproses dengan sistem pengelola kunci (key management system).

Chip dalam e-KTP ini, urainya, bersifat nirkontak (contactless) yang cara berkomunikasinya menggunakan frekuensi gelombang radio, dan antarmuka (interface) chipnya telah memenuhi standar ISO 14443 A dan 14443 B.

Chip e-KTP ini juga tak tampak dari luar seperti halnya kartu kredit atau simcard telepon yang chipnya menonjol. Chip e-KTP berada di tengah tujuh lapis blangko berbahan dasar polyethylene terephthalate glycol (PET-G) berukuran 85,60x53,98 mm setebal 0,76-1 mm.

Desain fitur keamanan fisik e-KTP selain telah memperhatikan faktor temperatur, juga memiliki daya tahan terhadap tekanan, bahan kimia tertentu, dan faktor lainnya yang telah diuji di Sentra Teknologi Polimer BPPT.

Untuk mencegah tindak kriminal, e-KTP dilengkapi fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas, ujar Mustafa.

Pemanfaatan chip, jelasnya, juga didukung teknologi biometrik yang mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui tiga jenis data biometrik yakni foto wajah, 10 sidik jari, dan dua iris mata.

"Dengan teknologi ini, upaya mengubah data seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir dan lainnya tidak akan berhasil. Satu orang hanya bisa mendaftar sekali dan hanya mendapat satu KTP," katanya.

Teknologi biometrik, lanjut dia, juga berfungsi sebagai proses verifikasi, untuk memastikan bahwa e-KTP benar-benar dipegang oleh pemiliknya, yang bermanfaat untuk berbagai kebutuhan mendapatkan hak seperti jaminan kesejahteraan sosial, bantuan langsung tunai dan lain-lain.

Untuk berbagai kebutuhan tersebut, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP BPPT, Gembong Wibowanto, mengatakan, e-KTP juga membutuhkan alat pembaca kartu (card reader) yang juga telah disiapkan prototipenya oleh BPPT.

Tentukan Validitas
"Card Reader", ujar Gembong, mampu mendeteksi apakah suatu e-KTP valid atau tidak, karena jika palsu, meski dibuat sangat mirip, akan langsung diketahui.

"Card reader juga akan menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas yang tercetak di e-KTP merupakan identitas resmi atau tidak," ujarnya.

Selain itu, jelas Gembong, alat pembaca kartu elektronik itu juga mampu memastikan apakah kartu itu dibawa oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.

"Ini karena card reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang meminta si pemegang e-KTP meletakkan jarinya di pemindai. Lalu card reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari, yakni telunjuk kanan atau kiri si pemegang, dengan sidik jari yang terekam dalam e-KTP," katanya.

Bila tertulis "match" (sesuai), lanjutnya, berarti e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya yang asli, dan bila tidak sesuai, berarti e-KTP itu bukan milik yang bersangkutan.

"Dengan demikian si pemegang kartu tak bisa mengambil haknya, misalnya mendapatkan BLT, raskin atau asuransi. E-KTP ini selain memiliki fungsi dasar sebagai otentikasi identitas, juga dirancang untuk multiguna," tambahnya.

Pihaknya saat ini memang sedang mempersiapkan KTP elektronik generasi kedua yang akan lebih disempurnakan, misalnya dalam hal kapasitas chip yang bisa diperbesar dan memuat lebih banyak data pemegang KTP.

"E-KTP ke depan juga dimungkinkan untuk menggunakan aplikasi `0n-card`, dimana suatu instansi pemerintah yang melayani publik bisa menanamkan program di dalam e-KTP sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan," kata Mustafa.

Untuk saat ini, ia mengakui, e-KTP memang masih sama saja fungsinya dengan KTP konvensional berbahan kertas karton yang dilaminating dan difotokopi.

Fitur-fitur E-KTP yang serba canggih itu, untuk sementara memang tak tampak fungsinya, namun diharapkan dalam waktu tak lama lagi blangko dan chip hebat di dalamnya tak lagi jadi sekedar hiasan dan benar-benar bermanfaat di masyarakat

APA ITU E-KTP ?

e-KTP adalah Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi.

Apa itu e-KTP
  • Asal kata  : Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Bentuk Fisik  : Bahan polyvinyl chloride PVC
  • Tampilan  : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
  • Isi  : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan,golongan darah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
  • Data Base  : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional
Fungsi Dasar e-KTP
  • 1. Sebagai identitas jati diri
  • 2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  • 3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Peraturan Penerapan
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  • 1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  • 2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  • 3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  • 4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
  • 5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  • 6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

    PROSEDUR URUS EKTP

    Syarat pengurusan ektp

    KONTAK LAWYER

    Phone: 0812 9108 8014
    email: sitompul.associates@gmail.com

    RECOMMENDED SELLER